KOLAKA, tirtamedia.id – Kejar-kejaran mewarnai penggerebakan pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis ini, personel Satresnarkoba Polres Kolaka, meringkus seorang pelaku dan satunya dan satunya masih dalam pengejaran, Minggu (29/6/2025) malam,
Pelaku inisial KRW alias WA warga Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana tertangkap di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pukul 21.00 Wita.
Menurut plt Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, peredaran narkoba ini terungkap berdasarkan laporan warga melalui progrm Sahabat Polri.
Dalam laporan itu, warga menginformasikan bahwa ada transaksi narkoba di sekitar hotel Jalan Khairil Anwar.
Penangkapan ini kata Iptu Dwi Arif, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka AKP Hairuddin, bersama anggota Unit Opsnal.
“Saat petugas mendekati lokasi, pelaku tengah berdiri bersama rekannya di samping pagar hotel. Menyadari kehadiran polisi pelaku langsung melarikan diri,” kata Iptu Dwi Arif, Selasa (1/7/2025).
Lanjut Dwi, saat itu rekannya juga kabur menggunakan sepeda motor, Sementara KRW berusaha melarikan diri berlari sejauh kurang lebih 200 meter namun berhasil dibekuk.
Saat melarikan diri, pelaku KRW membuang bungkusan rokok berisi satu saset sabu dengan berat bruto 10,57 gram terbungkus tisu.
Iptu Dwi Arif mengungkapkan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga binaan di Lapas Kendari. Setelah itu, pelaku digiring ke markas Satresnarkoba Polres Kolaka.
Penyidik Satresnarkoba Polres Kolaka menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Redaksi







