KENDARI, tirtamedia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari, menangkap lima orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan sepeda bermotor (Ranmor), dua tersangka diantaranya merupakan pasangan kekasih, Jumat (15/10/2021).
Waka Polres Kendari Kompol M. Alwi menjelaskan, kasus Ranmor ini terungkap setelah pasangan kekasih MAS (21) MS (28), lebih dulu ditangkap baru kemudian tiga tersangka RA (35) HA (27) MI (23) bertindak sebagai penadah.
“Tersangka MAS dan MS melakukan tindak pidana pencurian Ranmor di Jalan Wayong, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, dan ditangkap pada Minggu 10 Oktober,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari penangkapan tersebut enam barang bukti sepeda motor dan satu buah handphone berhasil diamankan.
“Hasil penyidikan dari penangkapan dua orang lalu dilakukan pengembangan dan ditangkaplah tiga orang lainnya yang bertindak sebagai penadah, ” lanjutnya.
Atas perbuatannya pasangan kekasih itu dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan acaman hukuman 9 tahun penjara, sementara tiga lainnya dikenakan pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.







