KENDARI, tirtamedia.id – Seorang pria berinisial LR (42) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara diringkus polisi. Jumat (6/9/2024).
LR diringkus dan diamankan polisi karena kelakuan bejatnya, tega menyetubuhi anak kandung nya AL yang masih berusia 15 tahun.
Akibat perbuatan nya, LR terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan diancam 15 tahun kurungan penjara.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengungkapkan, aksi bejat pelaku diketahui setelah korban mengadukan ke ibu kandungnya.
“Ibu korban kemudian melaporkan ke Polresta Kendari pada awal September lalu, setelah dilakukan pengembangan palaku ditangkap di Kecamatan Wua wua,” katanya.
Ipda Haridin menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku tega menyetubuhi korban karena dibawah pengaruh miras dan sudah dilakukan sebanyak dua kali.
“Pelaku mengakui melakukan tindak persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali di rumahnya karena mabuk usai konsumsi miras,” ujarnya.
Reporter : Husni Mubarak.







