KENDARI, tirtamedia.id – Warga Negara Asing (WNA) berinisial LT diamankan Kantor Imigrasi Kelas I A Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari Sulawesi Tenggara. Kamis (15/08/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Kendari, Soesilo Sumedi mengatakan WNA asal Tiongkok itu diamankan karena menyalahi aturan izin tinggal di Indonesia.
Menurut Soesilo, warga Tiongkok tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian, kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai izin.
“Kita temukan satu orang saat beraktivitas di perusahaan batu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan. Saat kita periksa dokumennya tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” katanya.
Soesilo menambahkan karena menyalahi aturan keimigrasian, WNA tersebut bakal dideportasi atau dikembalikan kembali ke negara asalnya di Tiongkok dengan pengawalan ketat petugas imigrasi.
“Dengan adanya tindakan tegas ini, kita harapkan dapat memberikan efek jerah kepada WNA lainnya untuk tidak menyalahi izin tinggal yang telah diberikan dan selalu mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia,” tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, sepanjang 2024 pihaknya telah mendeportasi tiga warga negara asing asal Tiongkok dengan kasus yang sama.
Reporter : Husni Mubarak.







