• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, October 7, 2025
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

AJI Kendari Desak Kejaksaan Tuntut Maksimal Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo

December 1, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
AJI Kendari Desak Kejaksaan Tuntut Maksimal Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo

Dok. AJI Kendari

138
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menggelar aksi solidaritas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/12/2021).

Dalam aksi itu, AJI Kendari meminta Kejati Sultra agar mendesak Kejati Jawa Timur (Jatim) menetapkan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya kepada dua pelaku penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi.

Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum terhadap jurnalis Tempo bernama Nurhadi. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencederai kebebasan pers.

Baca Juga

Anggota DPR RI Jaelani : Hutan Wisata Pinus Samparona Baubau Harus Dijaga Bersama

Anggota DPR RI Jaelani Bagikan Ribuan Bibit Produktif untuk Petani di Kabupaten Buton

Gubernur Sultra Pastikan Persiapan Venue STQH Nasional 2025 Selesai Dua Hari Sebelum Pembukaan

“Meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Selain itu, Kasman menyebut kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers. Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi.

Ia menjelaskan, jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Kami juga menyayangkan tidak ada tindakan penahanan, terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan meminta kejaksaan dan pengadilan, memberikan hukuman yang berat untuk terdakwa penganiayaan Nurhadi.

Katanya, aparat penegak hukum yang punya kewenangan menegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini. Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan.

“Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi,” tegasnya.

AJI Kendari melakukan aksi long-march dari Kejaksaan Negeri Kendari menuju Kejaksaan Tinggi Sultra sepanjang sekira 800 meter. Mereka juga membawa baliho bertuliskan tentang “Keadilan buat Nurhadi” dibentangkan selama aksi.

Untuk diketahui, jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat melakukan peliputan di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya, pada 27 Maret 2021.

Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Nurhadi yang saat itu kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi.

Di sana, ia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Karena perlakuan terhadap Nurhadi dalam persidangan kedua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, didakwa dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, dua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1). Dan, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Saat ini, proses hukum dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo itu juga sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Anggota DPR RI Jaelani : Hutan Wisata Pinus Samparona Baubau Harus Dijaga Bersama, Selasa (7/10/2025). (Foto: Istimewa)

Anggota DPR RI Jaelani : Hutan Wisata Pinus Samparona Baubau Harus Dijaga Bersama

October 7, 2025
0

BAUBAU, tirtamedia.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, menekankan pentingnya upaya pencegahan dini dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi...

Anggota DPR RI Jaelani Bagikan Ribuan Bibit Produktif untuk Petani di Kabupaten Buton. (Foto: Istimewa)

Anggota DPR RI Jaelani Bagikan Ribuan Bibit Produktif untuk Petani di Kabupaten Buton

October 6, 2025
0

BUTON, tirtamedia.id - Komitmen Anggota DPR RI, Jaelani, mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di daerah pemilihannya Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, Pastikan Persiapan Venue STQH Nasional 2025 Selesai Dua Hari Sebelum Pembukaan, Sabtu (4/10/2024). (Foto: Istimewa)

Gubernur Sultra Pastikan Persiapan Venue STQH Nasional 2025 Selesai Dua Hari Sebelum Pembukaan

October 6, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi tuan rumah penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits (STQH) Nasional XXVIII 2025. Sesuai...

Reses di Wakatobi, Anggota DPR RI Jaelani Pastikan Dukungan Nyata untuk Nelayan. (Foto: Istimewa)

Reses di Wakatobi, Anggota DPR RI Jaelani Pastikan Dukungan Nyata untuk Nelayan

October 5, 2025
0

WAKATOBI, tirtamedia.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, komitmen perjuangkan kepentingan dan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara...

Load More

BERITA LAINNYA

Derita Muh. Rifai, Bocah di Abeli Sawah Penderita Infeksi Paru-paru Sejak Lahir

Derita Muh. Rifai, Bocah di Abeli Sawah Penderita Infeksi Paru-paru Sejak Lahir

August 3, 2021
Mudahkan Warga Vaksinasi COVID-19, Polres Kendari Buka Gerai Vaksin di Kelurahan Kambu

Mudahkan Warga Vaksinasi COVID-19, Polres Kendari Buka Gerai Vaksin di Kelurahan Kambu

November 4, 2021
Ribut Soal Batas Tanah, Tangan Warga di Kolaka Putus Ditebas Parang

Ribut Soal Batas Tanah, Tangan Warga di Kolaka Putus Ditebas Parang

January 6, 2022

TAGS POPULER

asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Electric Gubernur Sultra Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konsel konut Korupsi lanal Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilgub pilkada pilwali polda Polda sultra polisi polres polresta Rahman Ramadan Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Anggota DPR RI Jaelani : Hutan Wisata Pinus Samparona Baubau Harus Dijaga Bersama
  • Anggota DPR RI Jaelani Bagikan Ribuan Bibit Produktif untuk Petani di Kabupaten Buton

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist