KENDARI, Tirtamedia.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menggelar aksi solidaritas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/12/2021).
Dalam aksi itu, AJI Kendari meminta Kejati Sultra agar mendesak Kejati Jawa Timur (Jatim) menetapkan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya kepada dua pelaku penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi.
Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum terhadap jurnalis Tempo bernama Nurhadi. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencederai kebebasan pers.
“Meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Selain itu, Kasman menyebut kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers. Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi.
Ia menjelaskan, jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Kami juga menyayangkan tidak ada tindakan penahanan, terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan meminta kejaksaan dan pengadilan, memberikan hukuman yang berat untuk terdakwa penganiayaan Nurhadi.
Katanya, aparat penegak hukum yang punya kewenangan menegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini. Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan.
“Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi,” tegasnya.
AJI Kendari melakukan aksi long-march dari Kejaksaan Negeri Kendari menuju Kejaksaan Tinggi Sultra sepanjang sekira 800 meter. Mereka juga membawa baliho bertuliskan tentang “Keadilan buat Nurhadi” dibentangkan selama aksi.
Untuk diketahui, jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat melakukan peliputan di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya, pada 27 Maret 2021.
Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Nurhadi yang saat itu kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi.
Di sana, ia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.
Karena perlakuan terhadap Nurhadi dalam persidangan kedua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, didakwa dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Selain itu, dua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1). Dan, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Saat ini, proses hukum dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo itu juga sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru