• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Opini

Izin “Koridor Indonusa” Misteri Label Legal di WIUP PT. Antam

July 27, 2024
in Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Direktur Eksekutif Exoh Sultra, Ashari

Direktur Eksekutif Exoh Sultra, Ashari

146
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONUT, tirtamedia.id – Eksistensi Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara dalam mengoptimalisasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) nampaknya tidak becus. Menyia-nyiakan amanah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah suatu penghianatan terhadap rakyat dan daerah, terkhusus pengelolaan pertambangan nikel di daerah kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Begitu santernya terdengar kritikan soal polemik pemberian izin koridor PT. Indonusa Arta Mulia (IAM) di Wilayah pertambangan Desa Marombo, Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara, seolah menjadi misteri terang dalam kegelapan.

Tak ada asap jika tidak ada api, semulus itukah dengan mudahnya PTSP provinsi menerbitkan izin?. Perlu digaris bawahi bahwa izin adalah sesuatu perintah tertulis yang diperoleh untuk melakukan suatu kegiatan yang dilarang.

Baca Juga

Bursa Efek “Anggaran Pusat”, Jeratan Hukum Bagi Kepala Daerah

Resolusi 2026: Politik Kehadiran Untuk Kemaslahatan

Autobiografi Erros Djarot: Kesaksian yang Menginspirasi

Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari menilai persoalan legal standing pemberian izin koridor PT. IAM patut dipertanyakan. Bisa saja terpenuhi berdasarkan instrumen peraturan perundang-undangan, namun kontradiktif pada tahapan administrasi, pertimbangan tehknis, dan sebagainya.

Wilayah di sana masuk dalam kawasan Hutan (tanpa IPPKH) Ijin koridor keluar dari PTSP atas rekomendasi Dinas Kehutanan kepada PT Indonusa, ijin koridor terbit didalam wilayah IUP Antam.

Sangat janggal izin koridor itu terbit. Ada upaya kamuflase tentang pengertian “koridor” yang diperankan oleh instansi kehutanan terkait. Sederhananya, pemaknaan dari kata koridor itu adalah lahan celah, tak bertuan, atau tidak ada izin di areal itu.

Bagaimana mungkin bisa terbit izin koridor di lokasi iup PT. Antam tanpa ada izin restu dari perusahaan milik negara itu. Dikatakan resmi itu ketika ada afiliasi atau bentuk kerjasama antara PT. IAM dengan pihak Antam. Dibuktikan dokumen Memorandum of Understanding (MOU) karena ini menjadi dasar pemberian izin lintas koridor yang di terbitkan oleh instansi terkait.

Ashari, dengan tegas mengatakan tidak akan mungkin perusahaan negara itu berani mau menandatangani kerjasama MOU. Sebab, pada areal itu masih berstatus pengawasan dan investigasi oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI pasca terjadinya pertambangan liar yang dilakukan oknum korporasi.

Masalah dasarnya masih tetap modus yang sama. Pemerintah daerah yang berwenang terus mencari jalan pintas untuk mendulang keuntungan besar secara berjamaah.

Jika tawaran permohonan izin lintas koridor PT. IAM sekalipun berdasar dengan aturan perundangan, sebaiknya diteliti dulu dimana letak lokasi proyek atau pertambangannya, karena penentuannya adalah kelayakan pertimbangan teknis. Kelayakan diantaranya tentang kesesuaian Amdal, UPL/UKL, izin lingkungan termasuk sosialisasi kepada masyarakat. Bagaimana mungkin itu semua terbit jika instrumen area koridor yang di maksud tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH.)

PT. Antam dibuat tak berdaya, seolah tersandera tanpa perlawanan. Sikap kebijakan otoriter terhadap otoritas pejabat atas kuasanya, menandakan PT. Indonusa Arta Mulia memiliki kepentingan besar dan korporasi super power.

Ashari, yang juga Dewan Kehormatan HIPTI Konut, menyimpulkan terkait informasi pengangkutan sisa Ore di eks pit 90 blok Marombo.

Tentu bisa jadi nyata karena modus pencurian ore selalu dilatari oleh IUP resmi. Menjadi agen bandar dengan modal dokumen, RKAB, dan jalan hauling izin lintas koridor.

Di tengah persoalan yang tak pernah berujung, status quo pada blok pertambangan PT. Antam blok Marombo, tiba akal muncul izin lintas koridor PT. IAM. Dengan kata lain PT. Antam dengan harapan besarnya sedang menanti penyelesaian hukum dari pemerintah pusat justru kembali menelan pil pahit, menjadi drama dan episode jilid II blok Mandiodo.

Persoalan ini mutlak akan menambah masalah baru dalam penyelesaian sengketa lahan PT. Antam.

Kita akan coba melibatkan seluruh stakeholder di wilayah kabupaten Konawe Utara. Secepatnya kami akan koordinasi baik dari pihak pemerintah dan kepolisian setempat. kita agendakan turun bersama di lapangan, sebelum blok Marombo senasib dengan blok mandiodo.

Konawe Utara, 25 juli 2024

Ashari, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo

Berita Terkait

Bursa Efek "Anggaran Pusat", jeratan Hukum Bagi Kepala Daerah

Bursa Efek “Anggaran Pusat”, Jeratan Hukum Bagi Kepala Daerah

April 29, 2026
0

Penulis: Julman hijrah/ Civil Society Asas pemerintahan daerah di Indonesia didasarkan pada desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi menyerahkan...

Jaelani, S.IP, M.SI (Anggota Komisi IV DPR RI/Fraksi PKB)

Resolusi 2026: Politik Kehadiran Untuk Kemaslahatan

January 3, 2026
0

Oleh : Jaelani, S.IP, M.SI (Anggota Komisi IV DPR RI/Fraksi PKB) Kalender 2025 telah berlalu. Namun, segala dinamikanya masih lekat...

Autobiografi Erros Djarot: Kesaksian yang Menginspirasi. (Foto: Istimewa)

Autobiografi Erros Djarot: Kesaksian yang Menginspirasi

October 13, 2025
0

M. Anis Editor Buku Autobiografi Erros Djarot Ada orang memanah rembulan. Ada seekor anak burung terjatuh dari sarangnya. Orang-orang harus...

“Raja Kecil” di Pusaran Perusahaan Tambang PT. TMS  Kec. Wiwirano Konut

“Raja Kecil” di Pusaran Perusahaan Tambang PT. TMS Kec. Wiwirano Konut

February 13, 2025
0

Catatan Lepas Oleh : Ashari, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Sederet Perusahaan Tambang misterius caplok areal konsesi lahan tambang di...

Load More

BERITA LAINNYA

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra Serahkan Rincian DIPA dan TKDD 2022

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra Serahkan Rincian DIPA dan TKDD 2022

December 13, 2021

Polisi Temukan 3 Badik dan Puluhan Knalpot Bogar saat Operasi Cipkon di Kendari

June 4, 2022
Quick Count THI: Jaelani dan Ahmad Safei Geser Caleg Incumben DPR RI Dapil Sultra

Quick Count THI: Jaelani dan Ahmad Safei Geser Caleg Incumben DPR RI Dapil Sultra

February 16, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram
  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist