KENDARI, tirtamedia.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2022, Senin (13/12/2021).
Pelaksanaan penyerahan DIPA dan TKDD tersebut, dilaksanakan secara simbolis kepada 15 pengguna anggaran satuan kerja (Satker) yang mewakili 442 Satker lingkup Provinsi Sultra.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Sugiarto mengatakan, total belanja negara yang mencapai Rp 2.714,2 triliun dalam APBN tahun 2022 dirancang untuk tetap mengantisipasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
“Belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2022 sebesar Rp 1.944,5 triliun, yaitu sejalan dengan tema kebijakan fiskal dalam percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi dan reformasi struktural,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan dan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2022 diarahkan untuk meningkatkan pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Untuk alokasi APBN tahun 2022 yaitu diarahkan untuk meningkatkan SDM melalui pembangunan bidang kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan, serta prioritas pembangunan untuk mendukung pembangunan ekonomi, yaitu di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, kesehatan pangan dan pariwisata,” ujarnya.
Sugiarto menjelaskan, belanja negara yang dialokasikan kepada provinsi Sultra yakni sebesar Rp 22,212 triliun, dengan rincian dalam bentuk belanja kurang lebih sebesar Rp 6,459 triliun dan TKDD sebesar Rp 15,753 triliun.
“Untuk rincian belanja lingkup provinsi Sultra terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp. 2,482 triliun, belanja barang sebesar Rp. 2,448 triliun, belanja modal sebesar Rp. 1,520 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp. 7,420 miliar,” bebernya.
Sedangkan rincian dana TKDD, lanjutnya, yakni berupa DBH pajak dan SDA sebesar Rp. 1,001 triliun, dana alokasi khusus fisik sebesar Rp 1,680 triliun, dana alokasi khusus nonton fisik Rp. 2,216 triliun, dana insentif daerah sebesar Rp. 110,97 miliar dan dana desa sebesar Rp. 1,646 triliun.
Untuk itu, dia berharap penyerahan DIPA petikan dan alokasi TKDD tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan di akhir tahun ini diharapkan, agar pemerintah daerah dan seluruh satuan kerja secepat mungkin untuk mempersiapkan pengadaan dan melakukan rincian dana sejak awal tahun.
“Segera melakukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan anggaran 2022, seperti percepatan proses pengadaan barang dan jasa, percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi fisik dan dana desa, dan penetapan pejabat perbendaharaan yakni KPA PPK Bendahara dan PPSPM, jika terdapat perubahan,” tutupnya.
Untuk diketahui rincian alokasi TKDD untuk masing-masing pemerintah daerah lingkup sultra yaitu :
1. Provinsi Sultra sebesar Rp 2,445 triliun,
2. Kabupaten Buton sebesar Rp. 0,658 triliun,
3. Kabupaten Konawe sebesar Rp. 1,187 triliun,
4. Kabupaten Kolaka sebesar Rp. 0,959 triliun,
5. Kabupaten Muna sebesar Rp. 1,064 triliun,
6. Kota Kendari sebesar Rp. 0,969 triliun,
7. Kota Baubau sebesar Rp. 0,664 triliun,
8. Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp. 1,23 triliun,
9. Kabupaten Bombana sebesar Rp. 0,831 triliun,
10. Kabupaten Wakatobi sebesar Rp. 0,754 triliun,
11. Kabupaten Kolaka Utara sebesar Rp. 0,762 triliun,
12. Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp. 0,827 triliun,
13. Kabupaten Buton Utara sebesar Rp. 0,602 triliun,
14. Kabupaten Konawe Kepulauan sebesar Rp. 0,487 triliun,
15. Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp. 0,626 triliun,
16. Kabupaten Muna Barat sebesar Rp. 0,576 triliun,
17. Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp. 0,578 triliun dan
18. Kabupaten Buton Selatan sebesar Rp. 0,526 triliun.
Penulis : Husni Mubarak