KENDARI, tirtamedia.id – Saharudin (50) pengemudi Kapal Pincara yang tenggelam di Teluk Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) pasrah saat ditetapkan sebagai tersangka.
Pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai penyedia jasa penyeberangan antar desa di Kecamatan Mawasangka Tengah itu dianggap lalai sehingga mengakibatkan 15 orang penumpang tenggelam dan meninggal dunia.
Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana kecelakaan laut dengan memuat penumpang lebih dari kapasitas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami dan keterangan saksi perahu tersebut hanya dapat menampung penumpang sebanyak 20 orang namun pada saat kejadian memuat sekitar 69 orang ini dari kelayakan perahunya tidak layak, ditambah lagi over kapasitas,” ungkap Faisal.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka saat dalam perjalanan kapal tersebut mengalami kebocoran dan kemasukan air sehingga mengakibatkan kapal oleng dan tenggelam.
“Kurang lebih sekitar 20 meter hampir sampai jembatan lagili saya lihat kondisi kapal sudah miring bocor dan terbalik sebelah kiri,” ujarnya saat ditemui di Markas Polairud Polda Sultra setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka (Saharudin) dijerat Pasal 302 Ayat 1 Junto Pasal 117 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 dan atau Pasal 359 KUHP tentang pelayaran dengan ancaman 10 tahun penjara.
Diketahui kejadian naas itu terjadi saat Kapal menyebrang dari Desa Lanto Mawasangka Tengah menuju Desa Lagili usai menonton artis di puncak Hari Ulang Tahun ke- 9 Kabupaten Buton Tengah Senin (24/07/2033) lalu.
Penulis : Husni Mubarak.







