KENDARI, Tirtamedia.id – Polda Sultra mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pada hari selasa (27/6/2023).
Polda Sultra menangkap lima orang pelaku masing-masing Farhan (18) warga Jalan Pasaeno Kadia, Ardiansyah alias Ardi Koko (19) warga Jalan Lasolo Kendari Barat, Muis alias Anca (37) warga Jalan Chairil Anwar Wua Wua, Suardi (21) warga Desa Silea Konsel, dan Aras Rahim warga Jalan Taridala Mandonga.
Para tersangka diringkus di dua tempat yang berbeda yakni di Wisma Putri Dara di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga dan Penginapan Mulia Inn yang berlokasi juga di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
“Tersangka ditangkap pada 14 dan 21 Juni 2023, Mereka berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan tujuh orang perempuan dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks dengan tarif bervariasi mulai Rp. 400 ribu hingga Rp. 800 untuk sekali kencan,” ujar Kasubdit Renakta Kompol Sharir Hanafi.
Para tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 100 ribu per transaksi dengan menggunakan aplikasi MiChat.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 3 buah kondom 3 Buah Handphone dan Uang sebesar RP. 500 ribu.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, tegasnya.
Reporter : Dandy







