KENDARI, Tirtamedia.id – Kasus pembakaran dan pengrusakan lahan warga di Kabupaten Bombana yang diduga dilakukan salah satu perusahaan tambang dan keterlibatan oknum aparat kepolisian Polres Bombana, hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Pasalnya hingga saat ini pihak Kepolisian Resor (Polres) Bombana, belum juga memberikan keterangan dan tanggapannya, terkait kejadian pengrusakan maupun pembakaran lahan milik warga tersebut.
Kuasa hukum pemilik lahan, Ramadhan Rizki Pratama mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat permohonan pengamanan ke Polres Bombana terkait aksi pendudukan lahan guna menghindari benturan, namun tidak mendapat respon dari pihak Polres Bombana.
“Iya memang sebelumnya kita sudah bersurat secara resmi ke Polres Bombana untuk mendapatkan pengawalan. Namun tidak ada tanggapan, kurang komunikatif. Justru kalau dari pihak perusahaan itu cepat direspon,” kata Ramadhan saat dihubungi Sabtu (19/11/2022).
Ramadhan mengungkapkan saat ini pihaknya telah melakukan upaya dan langkah-langkah hukum, dengan menyurat atau mengadukan kasus pembakaran yang dilakukan oknum aparat polres tersebut ke Mabes Polri.
“Iya saya sudah lapor kemarin secara resmi di Mabes Polri dan pengaduan saya sudah masuk. Resmi sudah ada nomor laporannya selanjutnya tinggal kita tunggu tanggapan Mabes Polri. Katanya akan ditindak lanjuti,” bebernya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan saat dihubungi tim Tirtamedia.id untuk dimintai keterangan juga tidak merespon panggilan dan pesan Whatsapp.
Diketahui sebelumnya pada Selasa 15 November 2022, lahan milik warga di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sultra dirusak dan dibakar sekelompok oknum diduga dari perusahaan tambang PT Panca Logam Makmur dan oknum aparat Polres Bombana.
Penulis : Husni Mubarak







