KOLTIM – Massing alias Arham (44), Warga Dusun II Motaha Desa Lambotua, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara melapor ke polisi terkait tindak pidana yang dialaminya. Selasa (21/01/2024).
Melalui kuasa hukumnya, Efendi, ditemui di Polres Koltim menyampaikan, jalur hukum diambil sebab kliennya terus-terusan menerima ancaman kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang sejak satu bulan terakhir.
“Jadi hari ini kami melaporkan tindak pidana pengancaman dengan cara kekerasan, tindak pidana pengerusakan yang terjadi di (rumah Massing) Desa Lambotua itu tepatnya pada tanggal 28 Desember 2024 lalu,” kata Efendi.
Selain ancaman kekerasan, Efendi menyebut tanpa alasan yang jelas kliennya juga diusir paksa untuk meninggalkan rumahnya di Desa Lambotua. Padahal Massing dan keluarganya sudah menetap puluhan tahun di desa tersebut.
“Jadi klien kami ini sudah hampir satu bulan meninggalkan Desa Lambotua karena dipersekusi diusir dari desanya terkait pengolahan lahan yang sampai hari ini belum diketahui status nya,” ungkapnya.
Efendi berharap melalui upaya tersebut pihak kepolisian segera mengambil langkah kongkrit agar kliennya mendapatkan perlindungan hukum dan dapat kembali ke rumahnya di Desa Lambotua.
“Kami berharap agar klien kami mendapatkan keadilan dan kami juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tidak lagi membiarkan kejadian seperi itu karena sangat berbahaya bagi klien kami,” ujarnya.
Reporter : Husni Mubarak.







