KENDARI, Tirtamedia.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra segera menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Humas PT. Marketindo Selaras.
Pasalnya kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi kepada Ibu Lihartin (49) salah satu petani di Desa Sandei, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) belum menemui titik terang sudah sampai mana penanganannya.
Tim Advokasi Walhi Sultra, Ardianto mengatakan, sampai saat ini belum ada kejelasan Polda Sultra untuk menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Ibu Lihartin dengan laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2023/SPKY/SEK. ANGGATA/RES KONSEL/POLDA SULTRA.
“Pada hari Selasa (21/03/2023) kemarin Polda Sultra sudah melakukan gelar perkara khusus yang kedua kalinya, sehingga menurut saya seharusnya status pelaku sudah dinaikan sebagai tersangka tidak di diamkan seperti ini. Apa kami harus viral kan ke publik agar Polda bisa menetapkan pelakunya sebagai tersangka. No viral no justice kan,” ujar Ardianto Senin (17/04/2023).
Harianto mengungkapkan bila dalam minggu ini pelaku tidak dinaikan statusnya sebagai tersangka maka patut dicurigai bahwa Polda Sultra tidak serius (profesional) dalam menangani kasus tersebut.
“Sehingga kami minta kepada Polda Sultra agar segera menetapkan pelaku (Humas PT. Marketindo Selaras) itu sebagai tersangka karena bukti-bukti juga sudah lengkap,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut Ibu Lihartin dirawat selama 2 hari di Rumah Sakit Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan dan sampai saat ini kondisi Ibu Lihartin belum membaik (pulih).
Sebelumnya Pada Selasa 3 januari 2023 lalu Ibu Lihartin dan suaminya Paris (50) yang berada di lahan perkebunan miliknya seluas kurang lebih 2 hektar di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel, didatangi oleh Humas Perusahaan Perkebunan Tebu PT. Marketindo Selaras.
Sebanyak 4 orang humas dan 1 orang oknum aparat kepolisian yang berasal dari Polres Konawe Selatan mendatangi lahan perkebunan mereka lengkap dengan Bulldozer dengan tujuan untuk melakukan penggusuran lahan.
Tidak terima lahannya akan digusur Ibu Lihartin dan suaminya Paris menghalangi Bulldozer milik perusahaan hingga terjadi perdebatan antara Humas PT. Marketindo Selaras dan Ibu Lihartin.
Karena pihak Humas merasa dihalangi kemudian salah satu humas lainnya melaporkan kepada pimpinannya. Setelah beberapa saat datanglah Ketua Humas dengan pengawalan 3 orang oknum anggota kepolisian polres konsel.
Setelah Ketua Humas PT. Marketindo Selaras datang langsung menginstruksikan kepada anggotanya untuk segera melakukan penggusuran lahan milik Ibu Lihartin, akan tetapi Ibu Lihartin dan suaminya tetap menghalangi bulldozer yang akan melakukan penggusuran, sehingga terjadilah perdebatan keduanya.
Merasa kalah argument, Ketua Humas perusahaan tersebut langsung melayangkan tamparan kepada Ibu Lihartin, akan tetapi Ibu Lihartin menangkis tangan Humas tersebut, lalu Ketua Humas tersebut mendorong Ibu Lihartin sampai terjatuh dan pingsan.
Akibat kejadian tersebut Ibu Lihartin dirawat selama 2 hari di Rumah Sakit Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan dan sampai saat ini kondisi Ibu Lihartin belum membaik (pulih).
(Penulis : Husni Mubarak/Tirtamedia.id)







