KENDARI, Tirtamedia.id – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sering meresahkan warga, yakni Wahyu (24) dan Irsal (23) diamankan polisi, pada Senin (15/11/2021).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin mengungkapkan, keduanya diamankan di wilayah Kelurahan Anduonohu dan di Kelurahan Kandai, Kota Kendari, sekitar pukul 14.00 WITA.
“Dari dua orang tersangka yang diamankan, terdapat barang bukti 12 unit kendaraan roda dua,” ungkapnya, Rabu (17/11/2021).
Mulkaifin menambahkan, pihaknya menyita 12 barang bukti (BB) ersebut dari tangan masing-masing tersangka, yakni Wahyu 6 BB dan Irsal 6 BB motor hasil curian.
Selain mengamankan keduanya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda juga mengamankan sekelompok pemuda yang juga kedapatan membawa sajam.
“Jadi selain pencurian kendaraan roda dua yang kami amankan, pihak kami juga mengamankan 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam,” bebernya.
Kendati demikian, pihaknya tak menahan pelaku yang membawa sajam dan hanya memberikan edukasi agar mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Sementara itu, untuk kedua pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru
Foto:







