KENDARI, Tirtamedia.id – Dua remaja perempuan menganiaya rekannya di sebuah indekos di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu petang (26/6/2022) sekitar pukul 17.30 WITA.
Aksi pengeroyokam itu terekam dalam video dan viral di media sosial (medsos).
“Motif penganiayaan ini adalah utang piutang,” ujar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak saat ditemui di Mako Polresta Kendari, Selasa (28/6/2022).
Jupen menyebut, dua pelaku adalah anak dibawah umur inisial NA (16) dan MZ (16). Sedangkan korban adalah EP (19).
Dalam video berdurasi 30 detik, kedua pelaku nampak menyeret dan menarik rambut korban. Bahkan, beberapa pukulan dan tendangan juga dilayangkan ke korban. Akibatnya, korban EP mengalami lebam di wajah.
Peristiwa itu disaksikan oleh beberapa rekannya mereka. Ironisnya, bukannya memberi pertolongan, rekan-rekan mereka hanya menonton dan merekam video aksi pengeroyokan tersebut. Bahkan video itu diviralkan di media sosial (medsos) pada Senin (27/6/2022).
Aparat kepolisian yang mendapat informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, dua pelaku inisial NA dan MZ diringkus polisi. Kini, keduanya telah diamankan di Mako Polresta Kendari.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan Secara Bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







