Ketiga pelaku adalah Laode Kamal Rul Zaman (33), sedangkan dua pelaku lainnya masih dibawa umur inisial JN (16) dan MF (16).
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy mengatakan, pengrusakan bermula usai pelaku melakukan pesta minuman keras (miras). Mereka berkumpul di depan Puskesmas Kontukowuna dan berjalan menuju Kantor Polsubsektor Kontukowuna.
Sesampainya di sana, MF mengambil satu batang kayu dan mematikan lampu. Selanjutnya, JN dan Laode Kamal Rul Zaman mencabut pagar milik kantor tersebut.
“Kemudian ketiganya melakukan pengrusakan yang mengakibatkan 6 kaca kantor pecah,” tambahnya.
“Setelah para pelaku diinterogasi, mereka mengaku nekat merusak kantor itu karena pengaruh miras” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 ayat ( 2 ) KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







