MUNA, Tirtamedia.id – Usai menangkap dan menetapkan LD (45) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra meminta maaf kepada keluarga besarnya.
Permohonan maaf Astaman disampaikan saat pelaku LD asal Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan digiring menuju sel tahanan Polres Muna, Selasa (10/5/2022).
“Permohonan maaf saya sebesar-besarnya kepada keluarga besar saya yang berada di Buton Tengah, karena perlu diketahui oleh rekan-rekan bahwa saudara LD merupakan kerabat saya. Karena neneknya dan kakek saya adalah saudara kandung. Mohon maaf saya yang sebesar-besarnya,” ucap Astaman.
Tak sampai disitu, Astaman menganggap pelaku DS sebagai sepupu sekaligus kakak. Ia juga mencium tangan tersangka sekaligus memberikan pelukan erat sebelum akhirnya pelaku dijebloskan dalam penjara.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini menegaskan, ia melaksanakan tugas secara profesional, tanpa pandang bulu dan secara tegas. Walaupun memiliki hubungan darah, pelaku DS akan menjalani sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, LD (45) merupakan warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Muna, Selasa (3/05/2022) sekira pukul 02.30 WITA di kediamannya. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra.
LD berurusan dengan polisi karena mencabuli anak di bawah umur inisial R (19). Aksi bejatnya mulai dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2021.
“Jadi pelaku ini sudah mencabuli anak di bawah umur inisial R, sejak tahun 2015 hingga 2021 lalu. Saat itu, korban masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas 1 SMP,” ujar Waka Polres Muna, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, Selasa (10/5/2022).
Pencabulan perdana yang dilakukan LD kepada R terjadi pada tahun 2015 di Jalan Poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna.
“Saat itu pelaku mengajak korban jalan-jalan namun setibanya di TKP, pelaku menghentikan mobil alasannya ingin buang kecil. Ketika pelaku masuk kembali ke dalam mobil, ia langsung mencabuli korban dan melancarkan aksinya di dalam mobil tersebut,” bebernya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, LD menjanjikan korban akan menikahinya. Korban dengan mudah percaya, akibatnya pelaku mulai sering minta jatah berhubungan badan. Tak hanya di tahun 2015, pelaku menggauli korban selama 7 tahun sampai 2021.
“Saat ini korban sudah hamil 8 bulan,” bebernya.
Korban R meminta pertanggungjawaban,tapi janji-janji LD tak bisa ditepati. Alhasil, di tahun 2019 korban mengadu di Polres Muna atas kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Setelah 2 tahun dilakukan penyelidikan, Astaman Rifaldy akhirnya mengungkap kasus tersebut. LD terbukti dan mengakui perbuatannya. Ia dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru