Kendari, tirtamedia.id – WALHI Sultra kecam penahan tiga petani Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka adalah Hartong (46), Habibi (43) dan Didin (18).
Penahanan tiga petani ini dilakukan Polda Sultra, berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA Sulawesi Tenggara,Tanggal 25 Januari 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor. SP. Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum, Tanggal 19 Mei 2026.
Ketiga petani tersebut dilaporkan oleh perusahaan tambang nikel PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dengan tuduhan melanggar Pasal 262 KUHP atau Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau perusakan.
Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menegaskan penahanan ini diduga merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan PT SCM terhadap ketiga petani tersebut melalui perangkat negara Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari ekspansi industri tambang,” tegas Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Sebab proses hukum ini tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Routa dan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.
Konflik bermula sejak pembangunan jalan hauling tambang oleh PT SCM melintasi kebun dan wilayah kelola masyarakat tanpa penyelesaian hak warga secara adil dan menyeluruh.
Selama bertahun-tahun, masyarakat Routa telah menempuh berbagai jalur damai, mulai dari aksi demonstrasi, rapat dengar pendapat, mediasi pemerintah daerah, hingga pertemuan dengan berbagai institusi negara. Namun hingga kini akar persoalan konflik agraria tersebut belum pernah diselesaikan secara serius.
Ketegangan memuncak pada Desember 2025 saat masyarakat melakukan aksi bertahan di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur. Dalam situasi tersebut terjadi insiden kecil yang kemudian dijadikan dasar pelaporan pidana terhadap tiga warga.
WALHI Sultra, menegaskan bahwa tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut, namun proses hukum tetap berjalan hingga berujung penahanan.
“Kami menilai pola seperti ini terus berulang dalam berbagai konflik sumber daya alam di Sulawesi Tenggara, masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya dikriminalisasi, sementara korporasi yang diduga merampas ruang kelola rakyat tetap bebas beroperasi’” kata Andi Rahman
“Negara seharusnya hadir menyelesaikan konflik agraria dan melindungi hak-hak warga negara, bukan justru menggunakan instrumen hukum pidana untuk membungkam perjuangan masyarakat,” imbuhnya.
WALHI Sultra, juga menilai kriminalisasi terhadap masyarakat Routa merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta masa depan masyarakat adat dan petani yang hidup di tengah ekspansi industri ekstraktif nasional.
Atas kondisi tersebut, WALHI Sulawesi Tenggara mendesak:
1. Polda Sulawesi Tenggara segera membebaskan Hartong, Habibi, dan Didin serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat Routa.
2. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyelesaikan konflik agraria di Routa secara adil dengan mengutamakan perlindungan hak-hak masyarakat.
3. Kementerian ESDM, KLHK, dan lembaga terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), termasuk dugaan pelanggaran terhadap ruang kelola masyarakat.
4. Komnas HAM dan lembaga pengawas nasional turun langsung memantau dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi dalam konflik Routa.
Redaksi







