• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Wednesday, May 20, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

WALHI Sultra Kecam Penahanan 3 Petani Routa yang Pertahankan Tanahnya dari Aktivitas Tambang Nikel

May 20, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
WALHI Sultra Kecam Penahanan 3 Petani Routa yang Pertahankan Tanahnya dari Aktivitas Tambang Nikel. (Foto: Istimewa)

WALHI Sultra Kecam Penahanan 3 Petani Routa yang Pertahankan Tanahnya dari Aktivitas Tambang Nikel. (Foto: Istimewa)

141
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, tirtamedia.id – WALHI Sultra kecam penahan tiga petani Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka adalah Hartong (46), Habibi (43) dan Didin (18).

Penahanan tiga petani ini dilakukan Polda Sultra, berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA Sulawesi Tenggara,Tanggal 25 Januari 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor. SP. Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum, Tanggal 19 Mei 2026.

Ketiga petani tersebut dilaporkan oleh perusahaan tambang nikel PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dengan tuduhan melanggar Pasal 262 KUHP atau Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau perusakan.

Baca Juga

Kebakaran Rumah di Puri Magaha Baruga Kendari Hanguskan 6 Kendaraan

Viral Guru TK di Kendari Tampar Orang Tua Murid, Korban Tempuh Jalur Hukum

Anggota TNI Sertu Majid Bone DPO Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Konsel Ditangkap

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menegaskan penahanan ini diduga merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan PT SCM terhadap ketiga petani tersebut melalui perangkat negara Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari ekspansi industri tambang,” tegas Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Sebab proses hukum ini tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Routa dan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

Konflik bermula sejak pembangunan jalan hauling tambang oleh PT SCM melintasi kebun dan wilayah kelola masyarakat tanpa penyelesaian hak warga secara adil dan menyeluruh.

Selama bertahun-tahun, masyarakat Routa telah menempuh berbagai jalur damai, mulai dari aksi demonstrasi, rapat dengar pendapat, mediasi pemerintah daerah, hingga pertemuan dengan berbagai institusi negara. Namun hingga kini akar persoalan konflik agraria tersebut belum pernah diselesaikan secara serius.

Ketegangan memuncak pada Desember 2025 saat masyarakat melakukan aksi bertahan di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur. Dalam situasi tersebut terjadi insiden kecil yang kemudian dijadikan dasar pelaporan pidana terhadap tiga warga.

WALHI Sultra, menegaskan bahwa tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut, namun proses hukum tetap berjalan hingga berujung penahanan.

“Kami menilai pola seperti ini terus berulang dalam berbagai konflik sumber daya alam di Sulawesi Tenggara, masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya dikriminalisasi, sementara korporasi yang diduga merampas ruang kelola rakyat tetap bebas beroperasi’” kata Andi Rahman

“Negara seharusnya hadir menyelesaikan konflik agraria dan melindungi hak-hak warga negara, bukan justru menggunakan instrumen hukum pidana untuk membungkam perjuangan masyarakat,” imbuhnya.

WALHI Sultra, juga menilai kriminalisasi terhadap masyarakat Routa merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta masa depan masyarakat adat dan petani yang hidup di tengah ekspansi industri ekstraktif nasional.

Atas kondisi tersebut, WALHI Sulawesi Tenggara mendesak:

1. Polda Sulawesi Tenggara segera membebaskan Hartong, Habibi, dan Didin serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat Routa.

2. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyelesaikan konflik agraria di Routa secara adil dengan mengutamakan perlindungan hak-hak masyarakat.

3. Kementerian ESDM, KLHK, dan lembaga terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), termasuk dugaan pelanggaran terhadap ruang kelola masyarakat.

4. Komnas HAM dan lembaga pengawas nasional turun langsung memantau dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi dalam konflik Routa.

Redaksi

Tags: KonawePetani RoutaPetani Routa DitahanPolda sultraPT SCMWALHI Sultra

Berita Terkait

Kebakaran Rumah di Puri Magaha Baruga Kendari Hanguskan 6 Kendaraan, Rabu (20/5/2026). (Foto: Istimewa)

Kebakaran Rumah di Puri Magaha Baruga Kendari Hanguskan 6 Kendaraan

May 20, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Kebakaran rumah terjadi di Perumahan BTN Puri Magaha, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Viral Guru TK di Kendari Tampar Orang Tua Murid, Korban Tempuh Jalur Hukum. (Foto: Istimewa/tangkapan layar)

Viral Guru TK di Kendari Tampar Orang Tua Murid, Korban Tempuh Jalur Hukum

May 20, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Viral Video penganiayaan melibatkan seorang guru TK dan orang tua murid di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)....

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela,saat konferensi pers penangkapan Anggota TNI Sertu Majid Bone DPO Kasus Pencabulan Anak di bawah umur, di Markas Denpom XIV/3 Kendari, Selasa (19/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

Anggota TNI Sertu Majid Bone DPO Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Konsel Ditangkap

May 19, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Anggota TNI Sertu Majid Bone, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kabur saat pemeriksaan, akhirnya...

Juru Bicara Media Center AMAN, Julman Hijrah, Selasa (19/5/2026). (Foto: Istimewa)

Beredar Narasi Hoax Adu Domba Keharmonisan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara

May 19, 2026
0

Buton Utara, tirtamedia.id - Beredar narasi hoax diembuskan pihak tertentu untuk memecah belah keharmonisan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara,...

Load More

BERITA LAINNYA

Kemenag Sultra Kumpulkan Rp500 Juta Donasi Kemanusiaan untuk Warga Palestina

Kemenag Sultra Kumpulkan Rp500 Juta Donasi Kemanusiaan untuk Warga Palestina

November 15, 2023
Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor di Konsel

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor di Konsel

December 29, 2022
KPUD Sultra Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Upaya Ciptakan Pemilu Sehat dan Berkualitas

KPUD Sultra Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Upaya Ciptakan Pemilu Sehat dan Berkualitas

December 22, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Amiruddin Anggota DPR RI asr Battery BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Kebakaran Rumah di Puri Magaha Baruga Kendari Hanguskan 6 Kendaraan
  • WALHI Sultra Kecam Penahanan 3 Petani Routa yang Pertahankan Tanahnya dari Aktivitas Tambang Nikel

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist