KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diringkus tim Buser 77 Polresta Kendari, pada Kamis (29/12/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku inisial AS (19) diamankan Tim Buser 77 di Jalan Kijang Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit motor yamaha fino.
“Setelah menerima laporan dari korban dan menemukan bukti yang cukup kami langsung mencari serta melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.
Berdasar pengakuan pelaku, aksinya tersebut dilakukan di BTN Villa Anawai Residence, Kecamatan Ranomeeto, Konsel pada Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 03.00 WITA.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Penulis : Husni Mubarak







