KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang memperhatikan berbagai regulasi dan arahan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy, menjelaskan bahwa UMP Sultra yang sebelumnya sebesar Rp2.885.964 pada tahun 2024 akan meningkat menjadi Rp3.073.551 pada 2025. Kenaikan ini berarti tambahan sebesar Rp187.587.
“Dalam rapat dewan pengupahan, kami menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Ini sesuai dengan regulasi terbaru dan arahan pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja,” ujar Haswandy, Senin (9/12/2024).
Selain kenaikan UMP, tahun 2025 juga menjadi tonggak baru bagi Sultra dengan pemberlakuan upah minimum sektoral. Untuk sektor pertambangan dan bahan galian, upah minimum ditetapkan sebesar Rp3.120.000, sedangkan sektor konstruksi sebesar Rp3.212.000.
“Kebijakan upah sektoral ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Sulawesi Tenggara. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih optimal, terutama bagi pekerja di sektor-sektor strategis,” katanya.
Haswandy menambahkan penetapan UMP mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, serta arahan Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menurutnya kenaikan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara.
“Pemerintah daerah berharap kenaikan ini dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya beli masyarakat,” katanya.
Dengan kebijakan baru ini, Pemprov Sultra menginginkan adanya hubungan yang lebih harmonis antara pekerja dan pengusaha. Kenaikan upah diharapkan dapat menjadi pendorong bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di Sulawesi Tenggara.(*)







