Opini : Ashari, S.Sos, Direktur Eksekutif EXplore Anoa Oheo
KONAWE UTARA, Tirtamedia.id – Banjir lumpur yang menggenangi fasilitas sekolah dan rumah warga di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 6 Juli 2022, diduga akibat aktivitas penambangan bijih nikel PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) mendapat sorotan dari Lembaga Pemerhati Tambang eXplore Anoa Oheo ( EXOH ).
Organisasi kemasyarakatan ini, mengecam keras ulah perusahaan tersebut dan meminta pemerintah terkait membentuk tim terpadu mengkaji dokumen izin, serta lokasi kegiatan operasi PT MSSP yang melakukan pengerukan bijih nikel di Bumi Oheo itu. Jika terbukti melanggar EXOH meminta agar perusahaan ini diproses sesuai aturan yang berlaku.
Persoalan ini sangat merugikan dunia pendidikan dan masyarakat, pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus segera bertindak dan kaji kembali izin kegiatan PT MSSP. Bukannya membawa kesejahteraan, malah menimbulkan bencana.
Dirinya menuding PT MSSP kapatuli dan hanya membawa malapetaka. Sebab, sudah sering terjadi persoalan lingkungan disana hanya baru kali ini terparah. Dan masyarakat disana diam karena takut ngomong berbagai tekanan. Memang masyarakat kita disana agak polos dan takut diancam-ancam.
Pemerintah harus berikan sanksi tegas membekukan sementara izin lingkungan PT MSSP yang otomatis tidak boleh melakukan kegiatan sampai ada hasil penelitian lapangan.
PT MSSP kembali lagi ingin mengubur hidup-hidup warga sekitar desa boenaga akibat ulah aktivitas penambangannya yang semrawut sehingga menyebabkan banjir lumpur mulai dari pekarangan sampai masuk ke ruang kelas dan rumah warga.

Untuk saat ini sekolah masih libur
Perusahaan tambang perlu diberi teguran keras oleh pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut, juga sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada keraguan untuk melakukan penindakan siapapun yang berdiri dibalik kegiatan penambangan yang telah berlangsung sejak lama itu.
Ini persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat. kebanjiran terjadi dan fatalnya lumpur merah akibat penampungan limbah (tanah OB) milik PT MSSP ini jebol. Ini tambang atau mau membunuh? lagi-lagi amanah UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) terabaikan.
Dibuat resah oleh ulah PT MSSP yang aktif beroperasi di desa tersebut. Pasalnya, semua fasilitas pendidikan dan pemukiman warga tergenang banjir lumpur dengan corak berwarna merah tua yang berasal dari tanah ore nikel.
Konawe Utara, Rabu 6 Juli 2022







