KENDARI, Tirtamedia.id – Massa yang tergabung dalam Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton (Kepton) menolak La Ode Budiman dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel).
Mereka mengancam akan memboikot dan menduduki kantor Bupati, jika La Ode Budiman benar-benar menahkodai daerah tersebut.
Kehadiran La Ode Budiman yang digadang-gadang menjadi Pj Bupati Busel menuai kontroversi. Tak hanya di kalangan pemerintahan saja, sekelompok masyarakat Busel juga menolak Sekda Busel tersebut untuk menjadi pemegang kendali sisa jabatan periode 2022-2024.
“Kami dari BOM Kepton memberikan warning kepada Mendagri bahwa ketika Pj yang lahir bukan berdasarkan rekomendasi Gubernur Sultra, kami pastikan akan memboikot pelantikan dan menduduki Kantor Bupati Busel sampai dengan Pj yang lahir di luar dari rekomendasi Gubernur Sultra dicabut,” tegas Sekjen BOM Kepton, Tafruzin, Minggu (22/5/2022).
Ia menambahkan, SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri tanpa mempertimbangkan usulan dari Gubernur Sultra telah mencederai amanat Pasal 38 UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat.
Apalagi, katanya, Pj Bupati Busel yang rencananya dilantik besok (Senin, 23/5/2022) adalah ipar dari Bupati Busel itu sendiri yakni La Ode Arusani.
Kondisi ini menjadi polemik di tengah masyarakat, sebab dengan hadirnya La Ode Budiman, politik dinasti dinilai akan terjadi di Busel.
Tafruzin justru mendukung rencana Gubernur Sultra, Ali Mazi yang disampaikan melalui Sekda Sultra, Asrun Lio bahwa pelantikan terhadap Pj Bupati yang bukan rekomendasi Gubernur Sultra dibatalkan.
“Tindakan gubernur bersama Sekda Sultra sudah tepat, karena dengan tidak diakomodirnya usulan gubernur tersebut. Itu menunjukan bahwa Mendagri tidak menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengaku tak akan melantik 2 Pj Bupati yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keduanya adalah Pj Bupati Muba Barat (Mubar), Bahri dan Pj Bupati Busel, La Ode Budiman.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio membeberkan sejumlah alasan Ali Mazi tak ingin melantik ke dua Pj tersebut.
Menurutnya, Ali Mazi menilai terdapat kejanggalan dalam konsideran SK Kemendagri tentang penunjukan Pj Bupati Mubar dan Busel.
Dalam konsideran itu, kata Asrun Lio, 2 Pj yang ditunjuk hanya memuat 1 point saja selama menjalankan roda pemerintahan ke depan, yakni mempertimbangkan pembentukan Satgas Covid di daerah.
“Menurut kami tidak ada relevansinya dengan penunjukan Pj pada 2 daerah tersebut. Tidak ada penegasan atau penjelasan pada poin selanjutnya untuk mendukung poin pertama,” bebernya.
Alasan yang kedua, Mendagri dinilai tidak memperhatikan nama-nama yang telah diusung Gubernur Sultra. Olehnya itu, pihaknya akan melaporkan dan mempertanyakan kembali isi konsideran tersebut ke pihak Mendagri.
Untuk diketahui, Mendagri telah menyetujui 3 nama yang akan menjabat sebagai Pj di Sultra yakni Pj Bupati Mubar adalah Bahri yang merupakan pejabat di Kemendagri.
Selanjutnya, Pj Bupati Busel adalah La Ode Budiman serta yang terakhir adalah Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) yakni Muhammad Yusuf, Kepala BPBD Sultra.
“Usulan Gubernur Sultra hanya 1 yang dipertimbangkan yaitu Pj Bupati Buteng (Muhammad Yusuf). Kalau Pj Bupati Mubar dan Busel bukan usulannya,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







