Kendari, tirtamedia.id – Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang SA menyesalkan sikap Inspektorat Provinsi Sultra yang menolak permintaan Polda Sultra melakukan audit investigasi total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar azimut.
“Waktu kasus makan minum DPRD yang laporan Jumarding dia audit dan ada temuan 200 juta, ini tidak mau dengan alasan tidak ada kewenangan, ada-ada saja,” ujarnya pada Senin (2/10/2023).
Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini menyarankan supaya Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto turun tangan memerintahkan Gusti Pasaru melakukan audit perhitungan kerugian negara sebagaimana permintaan Polda
“Ini kalau Andap mendukung proses hukum, dan kalau Pak Gusti masih tidak mau sebaiknya diganti saja” ujarnya.
Berdasarkan data yang diterimanya pengadaan kapal tersebut memang sarat masalah, selain dugaan kemahalan, kapal bekas dan beberapa kali mogok itu juga masih berbendera Singapura.
“Itulah kenapa Bea Cukai menahan kapal tersebut, karena memang manifestnya Singapura, masih kapal asing” jelasnya.
Selain proses pengadaannya bermasalah, ia menduga proses penganggarannya juga bermasalah, karena sebagai Ketua Partai Ia mengaku sudah mempertanyakan hal tersebut kepada Fraksinya dan Fraksi Partai lainnya,
“Mereka mengaku tidak tahu, mungkin hanya Pimpinan DPRD dan Ali Mazi saja yang tahu” tuturnya.
Endang juga meminta dan mendesak Polda Sultra meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit perhitungan kerugian negara supaya kasus dugaan korupsi tersebut tidak mandek.
“Kalau BPK atau BPKP juga tidak mau karena menyangkut Ali Mazi, maka sebaiknya Polda serahkan saja ke KPK, biar KPK saja yang usut”, pungkasnya
Reporter : Dandy