Kendari, tirtamedia.id – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang mantan narapidana (Residivis) di Kota Kendari, pada Senin malam (17/7/2023).
Penangkapan yang dilakukan Buser77 terhadap residivis tersebut berdasarkan tindak pidana yang sama, yang dilakukan oleh tersangka, yakni penipuan dengan modus transfer tunai di BRI link.
Residivis atau pelaku penipuan tersebut melancarkan aksinya di salah satu BRILink yang beralamat di jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari Kota Kendari pada Hari Minggu 9 Juli 2023 lalu sekitar pukul 09.00 Wita.
Kasat reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, awalnya pada hari Minggu 9 Juli 2023 sekitar jam 09 00 wita, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal hendak melakukan Transaksi pengiriman uang di Counter Padaidi Cell yang pada saat itu di jaga oleh Karyawan perempuan.
” Kemudian pada tersangka menyuruh Karyawan tersebut untuk transfer sejumlah uang, namun sebelum ditransfer, Karyawan meminta Uang Tunai yang hendak ditransfer namun Tersangka tersebut mengatakan transfer saja karena uangnya ketinggalan dirumah,” Ungkapnya
Lanjut, AKP Fitrayadi juga menjelaskan bahwa awalnya karyawan tersebut tetap ngotot untuk tidak mau mentransfer bila uang tidak ada, namun Tersangka tetap mendesak agar ditransfer sehingga Karyawan itu langsung mentransfer uang tersebut Ke Nomor rekening 3055-01-004677-50-0 Atas Nama IRFAN S.
” Kemudian setelah ditransfer orang tersebut mengatakan kepada Karyawan saya ambil dulu uang dirumah baru saya kembali, namun sampai sekarang Tersangka tidak kunjung kembali,” Jelasnya
Kata Fitrayadi, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka di kamar kosan Jln. Bunga duri I Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari
” Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan, dengan modus seolah-olah akan melakukan transfer uang ke nomor rekening orang lain. Saat melakukan aksinya pelaku mengakui sebagai Petugas BNN dan sebagai Polisi, juga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus yang sama sebanyak 7 kali”, Pungkasnya
Oleh karena itu, berdasarkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, pelaku di jerat pasal 378 KUHP dengan pidana 4 tahun kurungan penjara.
Penulis : Dandy