KENDARI, tirtamedia.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyebutkan pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan daerah yang menjadi kawasan perikanan terpadu.
Hal ini terungkap saat DPRD Sultra menggelar rapat gabungan komisi bersama pemerintah daerah dalam rangka pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam rapat ini pihaknya membahas RTRW Provinsi Sultra 2023-2043 tentang Rancangan Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang salah satunya pulau Wawonii di Konawe Kepulauan (Konkep).
“RTRW kita saat ini juga sama yaitu kawasan perikanan terpadu dan anehnya disana kemudian adanya ruang terminal khusus (Tersus) yang dirancang sekarang,” ungkap Fajar Ishak. Selasa (29/8/2023).
Fajar menjelaskan konflik sosial akibat pertambangan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan tambang itu telah dimenangkan oleh masyarakat dengan lahirnya keputusan yang inkrah terhadap kawasan di pulau Wawonii tidak diperuntukkan untuk pertambangan.
“Kemudian kan keputusan itu kan di penghujung tahun 2022, kemudian kita tidak boleh membantah itu,” ungkapnya.
Sehingga dengan fakta tersebut pihaknya mempertahankan itu, bahwa kawasan pulau wawonii tetap menjadi kawasan perikanan terpadu.
“Jadi kemudian kami memutuskan bahwa wawonii itu tetap kawasan perikanan terpadu dan tidak ada kawasan tambang disana,” ungkapnya.
Politisi partai Hanura ini menuturkan dalam pembahasan RTRW untuk pulau-pulau kecil, tidak menyebutkan adanya kawasan pertambangan, tidak ada pula ruang untuk jembatan, terminal khusus (Tersus) atau Jety.
“Jadi itu clear kami putuskan bahwa di dalam revisi RTRW ini tidak ada namanya kawasan pertambangan dan Tersus yang ada di dalam pulau Wawonii karena memang peruntukannya untuk kawasan perikanan terpadu dan itu jelas dalam perda zonasi kita” katanya.
Fajar mengaku tidak memiliki keberanian untuk memasukkan kawasan pertambangan di pulau Wawonii dalam revisi RTRW sebab hal itu akan bertentangan dengan aturan karena sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.
“Kami tidak berani memasukan itu sebagai kawasan pertambangan karena memang dalam putusan pengadilan itu sudah inkrah dan itu bukan kawasan pertambangan,” ujarnya .
DPRD Sultra akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum jika masih menemukan adanya aktivitas pertambangan di pulau Wawonii.
“Itu nanti, kita selesai kan RTRW ini lalu kemudian nanti ada komisi terkait yang akan menindaklanjuti apa yang mesti dilakukan demi untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat Sultra,” pungkasnya.
Ia menegaskan ketika sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung harusnya pihak perusahaan bisa menghormati hal tersebut dan pihak Kementerian terkait harus mencabut izin usaha pertambangannya.
“Langkah yang harus dilakukan tentunya dengan sendirinya pihak Kementerian yang membidangi itu harus menarik IUPnya,” tegas Fajar. (Red)







