• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Tinggalkan Surat di Rumah Korban, Pencuri di Kolut Mengaku Rugi

September 17, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Tinggalkan Surat di Rumah Korban, Pencuri di Kolut Mengaku Rugi
139
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOLUT, tirtamedia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat orang terduga pelaku pencuri spesialis rumah kosong. Terduga pelaku berinisial R (21), S (23) dan F (24) serta satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Lasusua, AKP Jamil mengungkapkan, para pelaku diamankan usai banyaknya aduan masyarakat yang resah maraknya aksi pencurian.

Menurut Jamil, para pelaku yang ditangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, mereka telah melancarkan aksi pencurian di 18 tempat berbeda, 17 diantaranya berada di Kecamatan Lasusua.

Baca Juga

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

“Pernah menjadi residivis pencurian kendaraan bermotor pada 2019 dan jambret sekitar tahun 2018,” ujarnya, Jumat 17 September 2021.

Jamil menambahkan, saat melancarkan aksinya beberapa waktu lalu, salah satu pelaku inisial S sempat menyimpan sepucuk surat untuk pemilik rumah.

Surat tersebut berisi ungkapan kekecewaan, lantran rumah yang menjadi target pencurian mereka tidak sesuai harapan. Mereka tidak menemukan barang berharga di dalam rumah yang telah dipantau selama beberapa hari.

“Awas ada pencuri. Ha ha ha. Rugiki (rugi) mencuri di tempat begini tapi setidaknya anda dipantau,” beber Jamil mengurai isi surat
tersebut.

Walau begitu, lanjutnya, para pelaku tetap menggasak sejumlah barang yang ada di rumah tersebut, seperti satu lembar sarung, satu unit TV 16 inci dan sebuah tabung gas.

Kini, para pelaku mendekam di Mapolsek Lasusua dan tiga tersangka terancam pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. (Foto: Istimewa)

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. Langkah tegas ini, merespons...

Load More

BERITA LAINNYA

Diduga Kelelahan, Seorang Pria Pingsan saat Antri Minyak Goreng Murah di Kendari

Diduga Kelelahan, Seorang Pria Pingsan saat Antri Minyak Goreng Murah di Kendari

March 3, 2022
Berpotensi Merugikan, OJK Minta Jasa Keuangan Tidak Memfasilitasi Crypto

Berpotensi Merugikan, OJK Minta Jasa Keuangan Tidak Memfasilitasi Crypto

January 28, 2022
Warga Puuwatu Kendari Temukan Rangka Manusia Dalam Hutan

Warga Puuwatu Kendari Temukan Rangka Manusia Dalam Hutan

October 27, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram
  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist