KENDARI, tirtamedia.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, menangkap seorang pria berinisial Gedion Yuda Anggara (24) karena diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu tersangka ditangkap, pada Senin (2/10/2023).
Sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Jalan Bougenville, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat.
“Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu sebanyak 52 (Lima Puluh Dua) paket kecil siap edar, dengan berat total 24,8 gram,” kata AKP Bahri.
Pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus itu, guna mengungkap asal muasal barang haram itu diperoleh tersangka, lanjut Akp Bahri.
“Sejauh ini kami sudah memeriksa saksi dan tersangka, untuk mengungkap jaringan atau bandar sabu yang dimiliki,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Dandy







