KENDARI, Tirtamedia.id – Polisi meringkus 3 pelaku pengedar narkotika di sebuah Hotel di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada, Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 22.30 WITA.
Ketiga pelaku berasal dari luar Pulau Sulawesi, yakni Rahmad (45) dari Aceh, Saifannur (32) dan Hasmuni dari Medan.
Polisi saat itu menerima informasi dari masyarakat, adanya pengiriman narkotika via penerbangan yang dibawa oleh ketiga pelaku.
Dengan adanya informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin oleh AKP Muhammad Salman melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan para pelaku yang saat itu telah check in di sebuah hotel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono mengungkapkan, tersangka pertama diringkus saat berada di pekarangan hotel, sedangkan 2 tersangka lainnya di amankan di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari kamar pelaku.
“Kami menemukan 2 koper yang masih terbungkus plastik, yang setelah di geledah didalamnya ada 10 plastik ukuran sedang berisi sabu dengan berat 2 kilo 522 gram,” ujarnya, Kamis (26/5/2022).
Selain itu, polisi juga menyita 3 buah HP, 6 lembar boarding pass, 3 KTP milik tersangka, dan 10 lembar celana jeans.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari narapidana Lapas Aceh berinisial BF. Mereka diarahkan melalui handphone dan akan dibayar Rp 50 juta per orang.
“Mereka diarahkan via telepon dari Aceh ke Medan mengambil narkoba, lalu diantarkan ke Kendari,” pungkasnya.
Kini para pelaku berada di Polda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa