KENDARI, tirtamedia.id – MS (15), FA (15) dan PU (17) tiga pelaku pembusuran di Kendari Sulawesi Tenggara diringkus aparat kepolisian. Selasa (12/12/2023).
Ketiganya yang diketahui masih berstatus pelajar merupakan pelaku pembusuran di Jalan Malik Raya Kecamatan Mandonga yang melukai korban berinisial F.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan ketiga pelaku diringkus Tim Buser 77 di Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Tobuha Kecamatan Puuwatu sekitar pukul 00.30 WITA.
“Setelah diselidiki dan menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya kami lakukan pencarian dan penangkapan kepada pelaku,” katanya.
Fitrayadi mengungkapkan saat ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari juga mengamankan barang bukti berupa 1 mata busur dari tangan tiga pelaku.
“Dengan barang bukti satu buah mata busur,” ujar Fitra.
Atas perbuatannya ketiga pemalu MS, FA dan PU dijerat pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Penulis : Husni Mubarak.







