KENDARI, Tirtamedia.id – Alasan terdesak ekonomi dan demi menafkahi anak dan istrinya, seorang pria berinisial AN (31) di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) jadi pengedar narkotika jenis sabu.
AN diamankan Satres Narkoba di lokasi tersebut, pada Sabtu (7/5/2022) dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 4,99 gram.
“Sabu tersebut didapat di 3 titik berbeda, tapi masih dalam kawasan rumah pelaku. Pertama, di halaman rumah ditemukan 2 sachet sabu, selanjutnya di gardu listrik 1 sachet, dan dibelakang rumah tepatnya di bawah pohon pisang ada 1 buah tas berisi beberapa sachet sabu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Jumat (13/5/2022).
Hamka menambahkan, dari hasil introgasi polisi, pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pria inisial RM dengan cara sistem tempel di Lorong Bahagia, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Sementara itu, pelaku inisial AN mengaku mengedarkan sabu dengan upah Rp 100 ribu. Ia nekat melakukan pekerjaan tersebut karena desakan ekonomi.
“Uangnya saya pakai untuk membiayai kebutuhan istri dan anak,” ujarnya saat diinterogasi.
Saat ini pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







