KENDARI, tirtamedia.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menyesuaikan tarif dasar tes Polymerase Chain Reaction (PCR), sesuai dengan harga yang telah
ditetapkan pemerintah pusat.
Humas RSUD Bahteramas Sultra, Masyta menjelaskan, tarif baru tes PCR telah berlaku, sejak 28 Oktober 2021 atau sehari setelah menerima surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Jadi sekarang sesuai anjuran pemerintah, harganya Rp 300 ribu per sekali tes PCR, dengan ketentuan waktu yang berlalu 3X24 jam,” ujarnya, Senin 1 November 2021.
Dengan turunnya harga itu, lanjutnya, diperkirakan terjadi peningkatan permintaan tes PCR. Bila sebelumnya pihak RSUD melayani 50 sampai 60 orang sehari, saat ini permintaan meningkat hampir seratus persen.
“Permintaan PCR itu rata-rata penggunanya bagi orang yang akan berangkat ke luar kota sebagai syaratnya, jadi kita prediksi
meningkat. Apalagi untuk saat ini pelayanan PCR kita termasuk paling murah di luar pulau Jawa-Bali,” katanya.
Oleh karena itu, pihak RSUD Bahteramas Sultra bakal membatasi jumlah permintaan tes PCR, menjadi hanya 100 orang perhari.
Salah satu warga yang akan melakukan perjalanan ke Kalimantan Selatan, Susanto (44) mengaku, telah mendaftar sejak 3 hari lalu, agar bisa mendapatkan nomor antrian.
“Kalau daftar hari ini tidak mungkin dapat nomor antrian hari ini, nunggu lagi. Jadi saya daftarnya harus beberapa hari sebelumnya,karena ini banyak sekali yang mau tes, apalagi dibatasi 100 orang saja,” katanya.
Warga berharap, lebih banyak lagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang telah menurunkan tarif tes PCR agar masyarakat bisa dilayani, tanpa harus menunggu apalagi memakan waktu yang lama.
Untuk diketahui, sebelumnya harga per sekali tes PCR yakni sekira Rp 525 ribu berlaku 2X24 jam.
Penulis : Muhammad Anca







