KENDARI, Tirtamedia.id – Dua pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AP (28) dan AS (22) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 22.00 WITA. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1,4 kilogram sabu.
Kedua pengedar ini diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelutahan Tobuha, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengungkapkan usai mengamankan kedua pelaku, tim melakukan pengembangan di rumah salah satu pelaku tepatnya di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Di tempat itu, polisi menemukan 36 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,4 Kg,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).
Selain menyita barang bukti (BB) sabu, polisi juga mengamankan sejumlah BB lainnya, berupa 2 unit HP, timbangan digital besar dan kecil, 1 unit alat pres platik, 7 ball platik bening, tas hitam, dan dos tempat HP.
Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengaku, ia bersama tim akan terus mengejar pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengedaran barang-barang berbahaya ini.
“Sesuai atensi pak Kapolresta, kami dari Satresnarkoba akan terus mengembangkan dan tak henti-henti mengungkap serta memberantas narkoba di kota yang kita cintai ini. Doakan kami pihak kepolisian agar selalu diberikan keselamatan selama menjalankan tugas ini, sehingga bisa mengungkap kasus yang lain,” ucapnya.
Saat ini, kedua pengedar narkotika ini telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau paling lama seumur hidup.
Penulis: Herlis Ode Mainuru