KENDARI, tirtamedia.id – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial FA (22) diduga rudapaksa seorang Mahasiswi inisial LI (21).
Hal itu diketahui setelah korban bersama kuasa hukumnya bernama Andre Darmawan melaporkan kejadian tersebut di Markas Komando Polisi Militer (POM) XIV/3 Kendari pada Kamis (06/07/2023).
Usai melaporkan kejadian yang dialami kliennya tersebut, kepada media Darmawan mengungkapkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Senin 26 Juni 2023 lalu di salah satu perumahan (BTN) yang ada di Kota Kendari.
Darmawan menjelaskan korban dijemput oleh terduga pelaku yang diketahui bertugas di POM Kendari kemudian dibawa menuju BTN yang berlokasi di Kecamatan Puuwatu.
“Saat tiba di BTN tersebut awalnya klien kami tidak ingin turun dari mobil hanya saja di dipaksa oleh pelaku. Saat dalam kamar korban dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan badan,” ungkapnya.
Usai kejadian itu lanjut Darmawan korban kemudian menceritakan kepada keluarganya. Pelaku sempat dihubungi dan berjanji akan bertanggung jawab namun tidak kunjung ditepati.
“Terduga pelaku sudah berjanji akan bertanggung jawab, hanya saja terduga pelaku hingga kini belum mendatangi korban. Maka dari itu keluarga korban memilih jalur hukum,” ujar Darmawan.
Sementara itu pihak POM Kendari menyebut saat ini pihaknya sudah menerima aduan (laporan) tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).







