KONAWE, tirtamedia.id – BP3MI Sulawesi Tenggara (Sultra) sebut warga konawe yang meninggal di Dammam Arab Saudi merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.
Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar menyebutkan, PMI tersebut berangkat dan bekerja ke Kota Dammam Arab Saudi tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Dia ini adalah PMI non prosedural atau tidak resmi dia tidak tercatat sebagai PMI di kami BP3MI Sultra,” kata La Ode Askar di rumah duka Jumat (15/03/2024).
La Ode Askar mengatakan PMI yang diketahui bernama Bunga (44) berangkat melalui agen gelap dan hanya berbekal paspor. Bahkan, sampai meninggal dunia paspor yang digunakan telah kadaluarsa.
“Paspornya yang kami lihat itu sudah kadaluarsa sejak tanggal 14 Agustus 2023 tahun lalu,” ucap Askar.
Menurut keluarganya, PMI non prosedural berusia 44 tahun itu meninggal sejak 10 Januari 2024. Keluarganya kesulitan memulangkan jenazah karena terkendala dokumen yang tidak lengkap.
Bunga baru dapat dipulangkan setelah adiknya bernama Yono menghubungi Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara.
“Kami dapat informasi meninggalnya sudah mau dua bulan, saat dengar kabar kami menghubungi temannya di sana dan tidak direspon dan akhirnya saya melapor di kantor BP3MI Kendari dan langsung diproses pemulangannya,” kata Yono.
Yono menyampaikan kakaknya pergi dan bekerja keluar negeri sejak dua tahun lalu melalui jalur gelap atau sponsor oleh seorang wanita bernama Fauziah.
Mendengar kakaknya meninggal Yono berupaya menghubungi Fauziah namun tidak mendapat respon dan akhirnya mengadukan ke BP3MI Sulawesi Tenggara untuk pemulangan jenazah.
Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, La Ode Askar menjelaskan proses pemulangan jenazah dilakukan setelah pihaknya bersurat ke KBRI Riyadh Arab Saudi.
Diketahui PMI asal Konawe yang bekerja sebagai pengasuh anak di Kota Dammam Arab Saudi itu meninggal dunia akibat sakit dan telah dipulangkan serta diserahterimakan ke pihak keluarga.
Berdasarkan data BP3MI Sultra sejak dua tahun terakhir, dari 2023 hingga 2024 telah memulangkan setidaknya 5 jenazah Pekerja Migran Indonesia non prosedural atau bermasalah asal Sultra.
Reporter : Husni Mubarak.







