KENDARI, tirtamedia.id – Empat remaja inisial MF (21), AD (17), AS (19) dan IP (21) tidak berkutik saat diringkus pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Sabtu (24/06/2023) malam.
Keempat remaja tersebut diringkus karena diduga terlibat dalam tindak pidana penjualan orang (TPPO) eksploitasi seks atau prostitusi online melalui aplikasi Michat.
Mereka diringkus oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari di Hotel Happy Iin yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Nasional, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, selain empat orang pelaku pihaknya juga mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Mereka diantaranya AM (46) yang merupakan pengguna jasa prostitusi serta NA (17), NT (17), FA (21), FD (16) dan MR (16) untuk dijadikan sebagai saksi,” kata Fitrayadi dalam rilisnya.
Selain pelaku dan para saksi, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 buah HP Android dan sejumlah uang yang diduga dijadikan sebagai alat untuk bertransaksi.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).







