KENDARI, tirtamedia.id – Jika terbukti bersalah, staf dosen yang dilaporkan terkait aksi pencabulan kepada seorang mahasiswi di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari bakal menerima sanksi sesuai aturan di lingkup perguruan tinggi.
Rektor UHO Kendari, Muhammad Zamrun Firihu angkat bicara terkait aksi pencabulan yang dilakukan seorang staf dosen UHO Kendari berinisial AS kepada seorang mahasiswi Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FKIL) inisial A.
Zamrun menyampaikan jika benar, yang bersangkutan akan menerima sanksi dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), terberat berupa pemberhentian tugas.
“Kalau misalkan terbukti kan sanksinya pasti ada. Sudah jelas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zamrun ditemui Selasa (23/01/2024).
Namun, Zamrun menekankan agar korban melaporkan kejadian itu terlebih dahulu ke pihak PPKS UHO Kendari untuk dilakukan proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan atau terlapor AS.
“Silahkan untuk lapor kesana PPKS mereka sudah dilatih mereka sudah tau langkah-langkah apa yang harus dilakukan dan kalau butuh pendampingan secara mental kita punya UPT bimbingan konseling, silahkan laporkan apa yang sudah ada di UHO Kendari,” ujarnya.
Diketahui kasus pencabulan oknum staf dosen ini sebelumnya telah diadukan oleh korban di Polresta Kendari dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Reporter : Husni Mubarak.







