MUNA, Tirtamedia.id – Demi tambahan uang panai untuk menghalalkan kekasihnya, seorang pria inisial ID (18) warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat edarkan sabu. Pelaku diciduk polisi, proses pernikahannya batal digelar.
“Iya benar, pelaku ini sebenarnya akan menikah, pada 16 Mei 2022. Namun sudah dibatalkan karena terciduk polisi atas kasus narkoba, pesta pernikahan tersebut batal dilakukan. Pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu untuk tambahan uang panai,” ujar Waka Polres Muna, Kompol Anggi Siahaan, Kamis (19/5/2022).
Anggi menyebut, Satresnarkoba Polres Muna melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penggerebekan ini dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat sekitar, bahwa lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
Alhasil, Satresnarkoba Polres Muna berhasil menangkap 3 orang pria yakni IA (23), ID (18), dan AS (22), karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 61 Sachet narkotika jenis sabu dengan berat 18,51 gram. Selain menyita sabu, mereka juga menyita 1 buah bong, 8 sachet kosong atau bekas tempat sabu, 3 korek gas, 1 batang potongan pipet, uang tunai Rp 200 ribu, 2 unit HP, 3 batang pireks kaca, 1 sendok takar, dan penutup botol yang setelah dilubangi.
“Modus pelaku mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel. Mereka diarahkan oleh seseorang dengan berkomunikasi via telepon,” pungkasnya.
Atas perbuatan, mereka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Herlis Ode Mainuru