KENDARI, tirtamedia.id – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan alat bantu khusus untuk penyandang disabilitas yang akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu serentak 14 Februari mendatang.
Ketua KPU Sultra, Asril menyampaikan penyandang disabilitas khususnya tunanetra akan menggunakan alat bantu pada jenis surat suara yaitu calon presiden (Capres) dan calon Anggota DPD-RI.
“Jadi cuman dua jenis surat suara khususnya untuk melayani ada alat bantunya untuk teman-teman kita disabilitas,” katanya Selasa (16/01/2024).
Untuk surat suara pemilihan DPR-RI Provinsi dan Kabupaten/Kota, Asril menyebut mereka akan didampingi pihak keluarga atau petugas KPPS yang telah memenuhi ketentuan KPU.
Ketentuan KPU tersebut yakni pendamping yang telah memiliki izin resmi dengan melakukan pendaftaran C3 di KPU sebelum pendampingan.
“Jadi pendampingan ini tergantung dari difabel tersebut siapa yang dia pilih sebagai pendampingnya, bisa KPPS bisa keluarga nya tetapi dengan catatan harus dia mengisi formulir C3 pendampingan pemilih,” sebut Asril.
Alat bantu dan pendampingan ini dimaksudkan untuk mempermudah penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu 14 Februari mendatang.
Untuk diketahui berdasarkan data KPU, di Kota Kendari tercatat sebanyak 880 daftar pemilih disabilitas dari total sebanyak 238.205 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu serentak 2024.
Reporter : Husni Mubarak.







