KONAWE, Tirtamedia.id – Seorang pria di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial R (28) tega menyetrika wajah istrinya inisial A.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu bermua saat korban sedang menyetrika baju. Rencananya, dia (korban) ingin pergi membantu tetangganya yang sedang membuat pesta.
Tak lama kemudian, suaminya datang dan melarang korban membawa HP jika ingin keluar.
“Korban menyuruh suaminya untuk membawa HP tersebut. Tapi, korban mengatakan kalau dia sudah tidak mau lagi sama-sama dengan suaminya,” ujarnya, Jumat (11/3/2022).
Pelaku yang geram langsung mengambil setrika yang masih panas, dan menempelkannya di pipi dan telinga sang istri sebanyak dua kali. Pelaku juga memukul istrinya.
Tak sampai di situ, pelaku kembali mengambil setrika dan menganiaya istrinya, tapi korban menahannya menggunakan tangannya.
“Korban lari keluar rumah lalu meminta tolong, dan korban pun ditolong oleh tetangga. Sementara pelaku meninggalkan lokasi kejadian,” tambahnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar pada wajah, telinga dan tangan.
Tidak terima dengan musibah yang menimpanya, korban melapor di Polres Konawe. Polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Kini, pelaku telah mendekam dalam sel tahanan. Dia dikenakan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







