KENDARI, tirtamedia.id – Sebanyak 2 Camat dan 34 Lurah di Kota Kendari Sulawesi Tenggara diberi sanksi bebas tugas oleh Wali Kota Kendari karena dianggap tidak menunjukkan sikap kedisiplinan yang baik sebagai warga Negara.
Sanksi tersebut diberikan usai mereka ketahuan tidak mengikuti Upacara pengibaran bendahara Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan ke -78 tahun Republik Indonesia yang digelar di balai Kota Kendari pada Kamis (17/08/2023)
Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan setelah dibebastugaskan sementara, mereka akan digantikan oleh masing-masing sekretaris baik sekretaris Camat maupun sekretaris Lurah.
“Kalau memang terbukti bersalah itu tentu akan diberikan sanksi disiplin tapi itu merupakan kewenangan dari kepala daerah yakni PJ Walikota,” ungkapnya.
Sri menyebut dua Camat yang menerima SK sanksi tersebut yakni Camat Abeli dan Camat Kadia. Sementara dari daftar hadir yang ada hanya 29 Lurah yang hadir dari 63 Kelurahan.
“Tapi ini untuk pembebasan tugas sementara, digantikan oleh pelaksana tugas sekretaris Camat dan Sekretaris Lurah,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak.







