KENDARI, tirtamedia.id – Seorang pria berinisial MT (45) berhasil diringkus tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah warung sembako di Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia Kota Kendari pada Minggu, (30/7/2023) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 10 Juta yang tersimpan dalam laci kas warung dan terekam CCTV.
Dari hasil rekaman CCTV itulah pelaku ditangkap di rumahnya di Andonuhu Kecamatan Poasia Kota Kendari pada Rabu (23/8/2023)
Menurut Fitrayadi, pelaku melakukan aksi pencurian itu karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk digunakan melunasi utang.
“Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk melunasi utang pribadi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan.
Reporter : Dandy