KENDARI, tirtamedia.id – Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus berlajut, wajib pajak di Kota Kendari kini mendapatkan relaksasi.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pada sejumlah pajak, termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Kadis Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM yang menyebabkan omset pelaku usaha menurun.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari nomor 656 tahun 2021.
Penundaan pembayaran dan penghapusan denda itu diberikan diantaranya untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah untuk masa pajak bulan Juli 2021 dan Agustus 2021.
“Penundaan tersebut diberi batas waktu penyetoran pajak terutang kedua masa pajak pada tanggal 30 November 2021,” ungkap Sri Yusnita saat dihubungi via telepon, Rabu (11/8).
Yusnita menyebutkan, untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda tersebut, wajib pajak (pelaku usaha) bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat/ketentuan sesuai SK Wali Kota No. 656 tentang penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.
Tak hanya itu, lanjutnya, Wali Kota Kendari melalui SK nomor 657 tahun 2021 juga melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tanggal 30 September 2021 menjadi 30 November 2021.
Menurutnya, saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. Sehingga, Pemkot Kendari terus berupaya mengeluarkan kebijakan yang diharapkan dapat meringankan dampak tersebut.
“Wali Kota yakin dengan kebijakan ini, bisa mengurangi dampak yang dirasakan para pelaku usaha, karena usaha mereka ikut menerima dampak pandemi COVID-19,” harapnya.
Yusnita menyebutkan, selain memberikan perlindungan pada masyarakat umum, Pemkot juga berupaya melindungi para pelaku usaha, yang turut merasakan dampak pandemi saat ini.
Diharapkan, dengan kebijakan itu bisa membantu pelaku usaha, utamanya mereka yang terkena langsung dampak pandemi Covid-19, termasuk masyarakat yang hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kita berharap kebijakan ini bisa memberikan relaksasi pada pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” tutupnya.







