• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, May 25, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

PPKM Diperpanjang, Wajib Pajak di Kendari Dapat Relaksasi

August 11, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
140
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, tirtamedia.id – Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus berlajut, wajib pajak di Kota Kendari kini mendapatkan relaksasi. 

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pada sejumlah pajak, termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Kadis Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM yang menyebabkan omset pelaku usaha menurun. 

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari nomor 656 tahun 2021.

Baca Juga

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

Penundaan pembayaran dan penghapusan denda itu diberikan diantaranya untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah untuk masa pajak bulan Juli 2021 dan Agustus 2021. 

“Penundaan tersebut diberi batas waktu penyetoran pajak terutang kedua masa pajak pada tanggal 30 November 2021,” ungkap Sri Yusnita saat dihubungi via telepon, Rabu (11/8). 

Yusnita menyebutkan, untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda tersebut, wajib pajak (pelaku usaha) bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat/ketentuan sesuai SK Wali Kota No. 656 tentang penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.

Tak hanya itu, lanjutnya, Wali Kota Kendari melalui SK nomor 657 tahun 2021 juga melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tanggal 30 September 2021 menjadi 30 November 2021.

Menurutnya, saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. Sehingga, Pemkot Kendari terus berupaya mengeluarkan kebijakan yang diharapkan dapat meringankan dampak tersebut. 

“Wali Kota yakin dengan kebijakan ini, bisa mengurangi dampak yang dirasakan para pelaku usaha, karena usaha mereka ikut menerima dampak pandemi COVID-19,” harapnya. 

Yusnita menyebutkan, selain memberikan perlindungan pada masyarakat umum, Pemkot juga berupaya melindungi para pelaku usaha, yang turut merasakan dampak pandemi saat ini.

Diharapkan, dengan kebijakan itu bisa membantu pelaku usaha, utamanya mereka yang terkena langsung dampak pandemi Covid-19, termasuk masyarakat yang hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

“Kita berharap kebijakan ini bisa memberikan relaksasi pada pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” tutupnya.

Tags: Pandemi Covid 19PPKM diperpanjang

Berita Terkait

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. (Foto: Istimewa)

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. Langkah tegas ini, merespons...

Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026. (Foto: Dok BMKG)

Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah di Sultra Senin 25 Mei 2026

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Peringatan dini cuaca sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), dirilis BMKG, Senin (25/5/2026). Dalam rilis tersebut, sejumlah...

Load More

BERITA LAINNYA

Polda Sultra Musnahkan 4,2 Kilogram Narkotika di Hari Bhayangkara ke – 76

Polda Sultra Musnahkan 4,2 Kilogram Narkotika di Hari Bhayangkara ke – 76

July 5, 2022
Festival UMKM Upaya Tingkatkan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Sultra

Festival UMKM Upaya Tingkatkan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Sultra

April 4, 2022
Supratman Andi Agtas Terima Jabatan Menkumham, Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

Supratman Andi Agtas Terima Jabatan Menkumham, Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

August 21, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal
  • Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist