• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Sunday, June 7, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polresta Kendari Ringkus Pengedar Sabu di Atas Mobil Angkot

June 7, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketgam : Pelaku saat di geledah Satresnarkoba Polresta Kendari di dalam angkot.
Foto : Istimewa

Ketgam : Pelaku saat di geledah Satresnarkoba Polresta Kendari di dalam angkot. Foto : Istimewa

142
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di atas mobil angkutan kota (Angkot) pada Sabtu (4/6/2022) pukul 15.30 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku berinisial MA (28). Ia diamankan di atas mobil angkot di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dengan barang bukti (BB) 2,67 gram.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita BB sebanyak 1 sachet narkotika jenis sabu di saku kiri dan 9 sachet di dalam dompet,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan

Kakek Berusia 64 Tahun Dipergoki Istrinya saat Cabuli Anak di Bawah Umur di Wolasi Konsel

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan

Hamka menyebut, dompet berisi 9 sachet itu disembunyikan oleh pelaku di dalam mobil. Ia sempat mengelabui petugas, namun Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menemukan BB yang disembunyikan oleh pelaku.

Usai diamankan, pelaku langsung digiring ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi, pelaku MA mengaku menerima sabu dari seorang pria bernama Cece, warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Sabu tersebut didapat dengan cara sistem tempel di sekitar PLN Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa

Berita Terkait

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan, Selasa (2/6/2026). (Foto: Istimewa)

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan

June 2, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Narapidana Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Afrisal (26), ditemukan tewas di kamar tahanan pada Selasa...

Kakek Berusia 64 Tahun Dipergoki Istrinya saat Cabuli Anak di Bawah Umur di Wolasi Konsel, pelaku ditangkap polisi di rumahnya, Senin (1/6/2026). (Foto: Istimewa)

Kakek Berusia 64 Tahun Dipergoki Istrinya saat Cabuli Anak di Bawah Umur di Wolasi Konsel

June 2, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Seorang kakek berusia 64 tahun dipergoki oleh istrinya saat cabuli anak di bawah umur di Kecamatan Wolasi,...

Suami aniaya istri hingga tewas, Polisi amankan pelaku IS (baju hitam), di kawasan perumahan Rezki Permai, Ranomeeto, Konawe Selatan, Sabtu (30/5/2026). (Foto: istimewa).

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan

May 31, 2026
0

Konawe Selatan, tirtamedia.id - Seorang suami aniaya istri hingga tewas di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi menyebut penganiayaan...

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. (Foto: Dok Istimewa)

Laporan Pasutri Korban Penyiraman Air Panas oleh Istri Polisi di Polresta Kendari Masih Penyelidikan

May 28, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Laporan Pasangan suami istri (Pasutri) yang disiram air panas masih tahap penyelidikan. Dalam laporan ini, korban menyebut...

Load More

BERITA LAINNYA

Silverius Oscar Unggul Putra Kendari, Sosok Pelestari Lingkungan Kini Penasihat Utama Menteri Kehutanan

Silverius Oscar Unggul Putra Kendari, Sosok Pelestari Lingkungan Kini Penasihat Utama Menteri Kehutanan

January 6, 2025
Evaluasi Triwulan V, Pemprov Sultra Torehkan 34 Prestasi

Evaluasi Triwulan V, Pemprov Sultra Torehkan 34 Prestasi

December 18, 2024
Kurikulum Merdeka Belajar Siap Diterapkan di Tahun Ajaran 2022-2023

Kurikulum Merdeka Belajar Siap Diterapkan di Tahun Ajaran 2022-2023

August 25, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga
  • Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist