KENDARI, Tirtamedia.id – Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di atas mobil angkutan kota (Angkot) pada Sabtu (4/6/2022) pukul 15.30 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku berinisial MA (28). Ia diamankan di atas mobil angkot di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dengan barang bukti (BB) 2,67 gram.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita BB sebanyak 1 sachet narkotika jenis sabu di saku kiri dan 9 sachet di dalam dompet,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).
Hamka menyebut, dompet berisi 9 sachet itu disembunyikan oleh pelaku di dalam mobil. Ia sempat mengelabui petugas, namun Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menemukan BB yang disembunyikan oleh pelaku.
Usai diamankan, pelaku langsung digiring ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi, pelaku MA mengaku menerima sabu dari seorang pria bernama Cece, warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Sabu tersebut didapat dengan cara sistem tempel di sekitar PLN Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







