KENDARI, tirtamedia.id – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau (Curanmor) di Kendari Sulawesi Tenggara diringkus Polisi. Kamis (16/11/2023).
Pelaku bernama La Sedi (34) diringkus tim Buser 77 dan Sat Unit Intelkam Polresta Kendari bersama barang bukti dua unit sepeda motor.
“Berdasarkan barang bukti permulaan pelaku kita amankan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Selain dua unit sepeda motor, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu paket perangkat komputer.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Kendari guna proses penahanan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujar Fitra.
Penulis : Husni Mubarak