KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar razia petasan kepada para pedagang yang tidak memiliki surat izin penjualan Rabu (05/04/2023).
Beberapa titik yang menjadi sasaran Polresta Kendari dalam razia kali ini yakni Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya dan di beberapa titik tempat penjualan petasan di seputaran Kecamatan Wua-wua.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman menjelaskan, giat razia petasan dilaksanakan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan akibat ledakan petasan.
“Razia ini rutin dilakukan tiap tahunnya di bulan Ramadhan dengan tujuan mencegah kejadian yang diakibatkan oleh ledakan petasan yang dapat menimbulkan korban jiwa,” ujar Eka.
Razia pedagang petasan yang dilaksanakan Rabu malam sekitar pukul 21.00 itu Polresta Kendari melibatkan sebanyak 35 personil dengan dasar sprin nomor / 480 / III / PAM 3.3. / 2023. 30 Maret 2023.
Penulis : Husni : Mubarak