KENDARI, Tirtamedia.id – Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MS (38) ditangkap pihak Polresta Kendari pada Minggu (15/1/2023).
Pelaku tidak berkutik saat diamankan tim Buser 77 Polresta Kendari, di tempat persembunyiannya yang berada di Jalan Jendral A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
MS merupakan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur yang masih berusia 4 tahun. Saat melakukan aksinya, MS bermodus membelikan korban makanan (ice cream) lalu mencabuli korban.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan, kejadian tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada Desember 2022.
“Tersangka kita amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana perlindungan anak,” kata Eka.
Atas perbuatannya, pelaku MS dijerat pasal perlindungan anak UU Nomor 82 Perppu 1/2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah kita amankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Husni Mubarak