KENDARI, Tirtamedia.id – Komplotan pelaku pengeroyokan di Jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari atau tepatnya di Bundaran Adi Bahasa diringkus polisi, Selasa (28/6/2022). Dari 7 orang pelaku yang ditangkap, 4 diantaranya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, para pelaku diamankan dibeberapa lokasi berbeda.
“Tiga pelaku inisial R (18), RL (18), AM (19). Sedangkan empat pelaku lainnya yang masih di bawah umur inisial MFH (15), MW (16), RR (16), dan MR (16),” ujarnya.
Fitrayadi menambahkan, motif para pelaku menganiaya korban Arfiddyan Saputra (18), warga Desa Alebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) karena masalah wanita.
“Motifnya karena perempuan, tapi masih ditindaklanjuti. Karena pelaku lainnya inisial O dan W masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Aksi pengeroyokan itu bermula saat korban bersama rekannya akan pulang ke rumahnya pada Minggu (7/5/2022). Dalam perjalanan atau setibanya di TKP, korban dihadang oleh para pelaku yang saling berboncengan menggunakan sepeda motor.
Para pelaku langsung melemparkan parang kepada korban dan menendang motornya. Akibatnya, korban terjatuh.
Saat itu juga, para pelaku langsung mengejar korban dan menebas korban menggunakan senjata tajam dan mengenai kaki dan tangan korban.
Korban berusaha melarikan diri dan masuk di rumah salah satu warga. Karena kondisinya parah, dia dilarikan ke RS Bahteramas untuk mendapat perawatan medis.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 179 KUHP tentang TP Pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







