KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus 1 orang pelaku baru, dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jembatan Teluk Kendari (JTK), pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 22.30 WITA.
“Benar, Buser 77 berhasil menangkap 1 orang pelaku baru berinisial LL (26). Pelaku ditangkap di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (20/5/2022) sekira pukul 00.30 WITA,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, Akp Fitrayadi.
Sebelumnya, Buser 77 telah menangkap pelaku utama berinisial AH (22) warga Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Ia ditangkap di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Jumat (13/5) sekitar pukul 23.00 WITA.
Fitrayadi menambahkan, pihaknya menangkap pelaku baru yang terlibat dalam pembunuhan di JTK, usai mendapat laporan dari salah seorang pria berinisial S.
S mengaku telah dianiaya oleh LL, pada 22 Maret 2022, di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Sebelum dianiaya, korban ditawari oleh LL untuk mengonsumsi minuman keras (miras), tetapi korban menolak.
“Pelaku ini mencurigai korban sebagai seorang polisi. Tetapi korban membantah dan mengaku bukan seorang polisi,” tambahnya.
Tiba-tiba pelaku mencabut badik dan menikam korban, namun mengenai HP yang disimpan di saku celana bagian kiri. Akibatnya, saku celana robek dan HP tersebut terbakar.
Atas kejadian itu, paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar karena HP nya yang terbakar. Korban keberatan dan melapor di pihak yang berwajib. Polisi yang mendapat laporan itu langsung mengejar dan melakukan penangkapan.
Pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (4) Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun kurungan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







