Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kendari
KENDARI, Tirtamedia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari menangkap seorang pria bernama Udin (24) yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar kawasan kampus.
Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan mengatakan, pelaku ini diamankan di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu 4 Desember 2021.
Ridwan menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang sering mengedarkan sabu di lokasi itu.
“Mendapat laporan itu, Tim Ops Satresnarkoba Polres Kendari langsung mengintai dan menangkap pelaku.Ada 77 sachet gram sabu yang ditemukan. Satu paket di dalam pembungkus teh gelas yang sementara di injak oleh pelaku, 8 paket di temukan di saku celana dan 65 paket ditemukan dalam jok motornya,” ujarnya, Kamis (9/12/2021).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 6 kali dan kebanyakan di depan kampus. Sabu tersebut diterima dari seorang pria bernama Fiki yang dikenal dari rekannya.
“Dua kali di tempel di sekitar BTN Kendari Permai dan empat kali di tempel di depan kampus negeri di daerah itu,” bebernya.
Ia menyebutkan, untuk sabu yang disebarkan di depan kampus sebanyak 87 paket dan telah disebar sebanyak 10 paket. Namun yang tersisa 77 paket sabu belum sempat diedarkan langsung ditangkap oleh Satresnarkoba.
“Pelaku sudah mendapat upah sebesar Rp 5 juta dari pengedaran tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







