BUTUR, Tirtamedia.id – Tim Walet Polres Buton Utara (Butur) mengamankan seorang pria inisial IW (37) di salah satu penginapan yang ada di Desa Kadatua, Kecamatan Kulisusu, pada Minggu (26/12/2021).
IW ditangkap polisi, atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama La Anti, pada 15 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton mengatakan, awalnya korban sedang tidur. Tiba-tiba pelaku datang dan masuk di dalam kamar tidur korban membawa sebilah pisau yang diletakan dipinggang terlapor.
Korban yang mengetahui itu langsung terbangun dan terlibat saling adu jetos dengan pelaku. Alhasil, korban terjatuh dan mendapat penganiayaan dari pelaku. Beruntung, warga setempat yang mengetahui itu langsung melerai keduanya.
“Korban yang tak terima dengan perlakukan tersebut langsung melaporkan tindak pidana penganiayaan itu di Polres Butur,” ujar Sunarton saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).
Mendapat aduan itu, Tim Walet Polres Butur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat digeledah di rumah kosnya, polisi menemukan sejumlah barang elektronik yang diduga hasil curian.
Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian di salah satu rumah kos yang ada di Desa Loji, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur.
Saat ini, Tim Walet Polres Butur masih mengembangkan kasus tersebut karena masih ada 2 unit HP yang belum jelas pemiliknya yang telah diamankan dari tempat kos pelaku.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Butur, dan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Butur,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru