KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memberhentikan atau memecat 25 anggota polisi, sepanjang tahun 2022.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengungkapkan pemecatan terhadap puluhan anggota kepolisian tersebut dikarenakan tersandung beberapa kasus, diantaranya kasus asusila atau perilaku seks menyimpang dan pungutan liar (Pungli) terkait penerimaan calon bintara.
“Itu pelanggarannya tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ampun,” tegas Brigjen Pol Waris Agono dalam agenda press rilis akhir tahun 2022 Polda Sultra, pada Kamis siang (29/12/2022).
Selain itu, kata Wakapolda, ada beberapa diantaranya melakukan pelanggaran desersi selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
“Itu kita sudah lakukan pembinaan juga, tapi yang bersangkutan berulang-ulang. Ya udah kalau dia sudah tidak mau, kita tidak ada toleransi,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak